PROBOLINGGO – Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo menunjukkan komitmennya dalam mengawal hak-hak masyarakat pra sejahtera dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pusat Statistik (BPS), BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Sosial, serta jajaran Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Probolinggo. Rapat ini digelar sebagai respons atas banyaknya pengaduan masyarakat terkait kenaikan status desil yang berdampak pada terancamnya akses terhadap berbagai program bantuan sosial.
RDP dihadiri Kepala BPS Kabupaten Probolinggo, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Probolinggo, perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Probolinggo, Ketua Tim SDM PKH Kabupaten Probolinggo, serta sejumlah Koordinator Tim Pendamping PKH Kecamatan (Katimcam).
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo dari Fraksi PDI Perjuangan, Arief Hidayat (Cak Dayat), menegaskan bahwa DPRD berkewajiban memastikan setiap kebijakan yang menyangkut kehidupan masyarakat kecil dilaksanakan secara transparan, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kami menerima banyak pengaduan dari masyarakat yang mempertanyakan mengapa desil mereka tiba-tiba naik. Dampaknya bukan hanya kehilangan peluang menerima PKH atau BPNT, tetapi ada juga calon mahasiswa yang gagal melanjutkan proses pendaftaran KIP Kuliah karena perubahan status desil tersebut. Persoalan seperti ini harus mendapatkan penjelasan yang utuh, tegas Cak Dayat.
Menurutnya, DPRD tidak mempersoalkan upaya pemerintah memperbarui data kesejahteraan masyarakat. Namun, masyarakat berhak mengetahui dasar perubahan yang berdampak langsung terhadap hak-hak mereka.
Dalam forum tersebut, Komisi IV meminta BPS menjelaskan 39 indikator yang menjadi dasar pemeringkatan kesejahteraan masyarakat dalam DTSEN, termasuk proses sinkronisasi data dari berbagai instansi seperti PLN, Badan Pertanahan Nasional (BPN), BPJS Ketenagakerjaan, data pembiayaan dan kredit, serta sumber data pemerintah lainnya.
Ketika masyarakat kehilangan hak atas bantuan sosial, mereka berhak mengetahui indikator apa yang menyebabkan perubahan tersebut. Transparansi adalah bagian dari pelayanan publik yang harus kita bangun bersama, ujar politisi PDI Perjuangan tersebut.
Cak Dayat juga memberikan apresiasi kepada BPS atas hadirnya kanal pengecekan dan pengajuan perbaikan data melalui dtsen-form.bps.go.id, yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keberatan terhadap data kesejahteraannya.
Namun demikian, ia berharap layanan tersebut terus disempurnakan.
Ke depan kami berharap kanal ini tidak hanya menampilkan hasil desil, tetapi juga memberikan informasi mengenai indikator atau sumber data apa yang menyebabkan perubahan status suatu keluarga. Dengan begitu masyarakat tidak lagi bingung dan dapat segera melakukan koreksi apabila terdapat data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, katanya.
Selain itu, Komisi IV mendorong agar Pemerintah Kabupaten Probolinggo bersama BPS membangun kerja sama yang lebih kuat dalam pemutakhiran data kesejahteraan masyarakat. Sinergi tersebut dinilai penting agar setiap kebijakan sosial benar-benar didasarkan pada data yang valid dan sesuai dengan kondisi riil masyarakat.
Dalam rapat juga terungkap bahwa masyarakat memiliki beberapa jalur untuk memperbaiki data, di antaranya melalui kanal DTSEN BPS, aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial, maupun melalui SIKS-NG di tingkat desa.
Namun demikian, Komisi IV mencatat masih terdapat 10 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang belum mengirimkan data calon operator SIKS-NG Desa, sehingga proses pembaruan data di tingkat desa belum berjalan optimal.
Fraksi PDI Perjuangan memandang bahwa Musyawarah Desa (Musdes) harus diperkuat sebagai ruang verifikasi data yang melibatkan pemerintah desa, pendamping sosial, dan masyarakat, sehingga data kesejahteraan yang dikirimkan benar-benar mencerminkan kondisi warga.
Bagi PDI Perjuangan, keberpihakan kepada rakyat kecil tidak hanya diwujudkan melalui penyaluran bantuan sosial, tetapi juga dengan memastikan bahwa sistem pendataan berjalan secara terbuka, akurat, dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperbaiki data apabila terjadi kekeliruan.
Kami ingin memastikan tidak ada keluarga pra sejahtera yang kehilangan haknya hanya karena persoalan data. Tugas kami sebagai wakil rakyat adalah mengawal agar kebijakan pemerintah benar-benar berpihak kepada rakyat kecil dan setiap warga memperoleh kesempatan yang sama untuk mendapatkan perlindungan sosial sesuai ketentuan yang berlaku, pungkas Cak Dayat.
RDP ini menjadi langkah awal Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo dalam memperkuat pengawasan terhadap implementasi DTSEN, sekaligus mendorong lahirnya sistem pendataan yang lebih transparan, partisipatif, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.